Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeremy Thomas: Status Tersangka Saya Telah Diturunkan Jadi Terlapor

Kompas.com - 06/04/2016, 10:54 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jeremy Thomas memberi klarifikasi perihal penetapan dirinya menjadi tersangka sengketa vila di Ubud oleh Polda Bali.

Ia mengatakan bahwa statusnya sebagai tersangka telah dicabut. "Status tersangka itu sudah diturunkan menjadi hanya sebagai terlapor," tutur Jeremy ketika dihubungi Kompas.com melalu Whatsapp, Rabu (6/4/2016).

Jeremy mengatakan, hal itu dibuktikan dengan adanya surat perintah pelepasan tersangka oleh Polda Bali bernomor SP.lp. Kap/ 31.a/ III/ 2016/ Dit Reskrimum. Di dalamnya tertulis bahwa tidak cukup bukti untuk menahan Jeremy sebagai tersangka.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seorang tersangka yang telah ditangkap, ternyata peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau ternyata tidak cukup bukti atau tidak pidana tersebut tidak termasuk yang dapat ditahan sesuai dengan ketentuan undang-undang maka perlu dibuatkan surat perintah," demikian isi surat tersebut.

"Case polda Bali sudah clear dengan sprint ini," kata Jeremy lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan bahwa artis Jeremy Thomas menjadi tersangka dalam kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

[Baca: Artis Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Vila di Bali]

"Benar, dia (Jeremy Thomas) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Selasa (5/4/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau