JAKARTA, KOMPAS.com - Dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong, artis sinetron Sandy Tumiwa merasa kecewa dan sedih.
Namun, mantan suami Tessa Kaunang itu tak berencana mengajukan banding.
"Ya sedih dia. Tapi dia tetap terima," kuasa hukum Sandy, M Ridwan, saat dihubungi, Rabu (6/4/2016).
Kendati dari sisi hukum pihaknya sebenarnya keberatan, tetapi Ridwan mengatakan Sandy menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memberi vonis lebih ringan dari tuntutan awal yakni 3,5 tahun.
"Vonis dua tahun baiklah. Kalau kami ya udah gimana. Kalau bisa jaksa enggak banding. Kami udah terima aja," tuturnya.
Bukan hanya Sandy, keluarganya baik itu ibu maupun sang istri juga hanya bisa pasrah.
"Keluarga pasrah karena keluarga menyadari yang dilakukan tim lawyer udah maksimal," kata Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, Sandy ditangkap polisi di Lena Resident Kamar 27, Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015) pukul 07.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.