Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Cerai Eka Ditolak, Pihak Cathy Sharon Puas

Kompas.com - 11/04/2016, 14:49 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Cathy Sharon, Hanifah Latif Nasution, menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan cerai suami pembawa acara itu, Eka Kusuma.

"Jadi untuk ikatan hukum tidak bercerai. Dari pihak kami untuk putusan ini sangat amat puas," kata Hanifah setelah persidangan, di PN Jaksel pada Senin (11/4/2016).

"Dalam hal ini, apa yang sudah diputuskan hakim menurut kami sudah berdasarkan hukum dan hari nurani, di mana Majelis Hakim sudah melakukan tugasnya sebagai wakil Tuhan di sini," sambung dia.

Hanifah mengatakan Cathy belum mengetahui putusan itu, tetapi ia akan segera memberitahu kakak aktris Julie Estelle itu.

Menurut Hanifah, Cathy sebenarnya ingin menghadiri sidang putusan tersebut. Namun ia baru pulang dari berlibur di Jepang.

"Tapi tadi anaknya kurang enak badan, jadi enggak bisa hadir."

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jaksel menolak gugatan cerai Eka Kusuma terhadap Cathy Sharon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau