JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Cathy Sharon, Hanifah Latif Nasution, mengatakan, kliennya menunggu Eka Kusuma pulang untuk kembali berkumpul dengan kedua anaknya.
"Pada dasarnya, pihak tergugat, Cathy, dan keluarga menunggu itikad baik dari pihak penggugat, Eka, untuk kembali ke keluarganya," kata Hanifah setelah persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/4/2016).
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan cerai Eka terhadap Cathy, Senin siang.
"Seperti yang saya bilang, Cathy masih sangat mencintai penggugat," sambung Hanifah.
Hanifah mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang menolak gugatan Eka. Dengan demikian, pernikahan Eka dan Cathy masih sah secara hukum.
"Kami sebagai kuasa hukum selalu support supaya tidak ada perceraian. Kami berharap, ke depannya, keluarga Cathy akan utuh kembali, dan Eka masih memiliki hak dengan keluarga," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.