JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi kediaman artis peran Risty Tagor di Jalan Bima Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Kedatangan KPAI tersebut untuk melihat kondisi anak dan lingkungan keluarga terkait laporan mantan suami Risty, Stuart Collin, yang mengaku sulit menemui anak kandungnya setelah bercerai.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, timnya menemukan beberapa hal setelah melihat kondisi rumah Risty.
"Kami hari ini memastikan kondisi. Faktanya hak asuh di ibu, dari sisi aktivitas yang kami saksikan hak dasar anak terpenuhi seperti ASI (air susu ibu) dan tumbuh kembang anak," kata Asrorun kepada wartawan setelah keluar dari kediaman Risty.
Sehingga, menurut dia, untuk sementara ini belum ada dasar yang kuat untuk bisa mengalihkan hak asukh ke Stuart.
Terkait kasus trauma putra Risty dari pernikahannya dengan artis Rifky Balweel, Asrorun mengatakan, perlu ada pembatasan dengan Stuart.
Sebab, kata Asrorun, meskipun anak dari pernikahannya tersebut trauma kepada Stuart, hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan Risty untuk melarang Stuart bertemu anak biologisnya.
"Kami sampaikan tadi kepada Risty, status Bapak tidak bisa dicabut dari hidup anak," ujarnya.
"Yang kami tanamkan adalah ikhtiar normalisasi, akses bertemu dan komunikasi bisa normal kembali. Ikhtiar normalisasi untuk pertumbuhan anak dengan baik."
Sementara itu, Risty tak bersedia diwawancara terkait dengan kedatangan KPAI tersebut. Ia pun langsung menutup pintu rumahnya setelah tim dari pihak KPAI keluar rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.