JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengungkapkan bahwa persidangan kliennya diperkirakan berlangsung pada Mei 2016 mendatang.
"Bisa awal Mei," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/4/2016).
Sementara dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa berkas Saipul sudah dilimpahkan ke PN Jakut oleh kejaksaan pada Selasa (12/4/2016) kemarin.
"Kami terima, sudah diregister. Ini sedang proses menentukan majelis hakimnya. Perkaranya 454 register pidana," tutur Hasoloan.
Saipul Jamil, tersangka kasus dugaan pencabulan anak, pekan lalu dipindahkan ke Rutan Cipinang dari sel tahanan Polsek Kelapa Gading. Sebab, berkas hukumnya dinyatakan telah lengkap atau P21.
Dengan kata lain, dirinya sebagai tersangka beserta barang bukti kini telah menjadi wewenang kejaksaan. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai menyiapkan dakwaan, kasus Saipul segera dibawa ke persidangan.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.