JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan pencabulan anak yang menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) sebagai tersangka sebentar lagi memasuki tahap persidangan.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), sidang perdana Saipul akan digelar pada 21 April 2016 dengan agenda dakwaan.
"Sidang Saipul Jamil, Kamis, 21 April 2016," kata perwakilan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Jumat (15/4/2016).
Sidang menurut rencana dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB. Jadwal tersebut diperoleh setelah majelis hakim untuk persidangan kasus Saipul Jamil ditetapkan.
Berkas Saipul sebelumnya dilimpahkan ke PN Jakut oleh kejaksaan, tiga hari lalu.
"Kami terima, sudah diregister. Ini sedang proses menentukan majelis hakimnya. Perkaranya 454 register pidana," kata Hasoloan, Selasa (12/4/2016).
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Februari 2016 lalu, atas laporan dugaan tindakan pencabulan terhadap DS (17).
Biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.
Kini, Saipul mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.