JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Kamis (21/4/2016).
Kuasa hukumnya, Nazarudin Lubis, mengatakan bahwa keluarga besar Saipul akan hadir dalam persidangan.
"Keluarga semua datang, saudara-saudara, kakak, semua mendampingi Bang Ipul," ujarnya dalam wawancara lewat telepon, Kamis pagi.
Namun, lanjut Nazarudin, sidang tersebut akan digelar secara tertutup. Sebab, berkaitan dengan kasus dugaan tindakan asusila. Ditambah, korbannya DS (17), masih tergolong di bawah umur.
"Karena ini asusila, jadi dinyatakan tertutup untuk umum," ucap Nazarudin.
Sidang Saipul Jamil rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Hakim yang memimpin persidangan Saipul dengan agenda pembacaan dakwaan itu adalah Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.