JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut, Saipul Jamil (35), akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Selasa (3/5/2016).
"Jam 11.30 WIB. Agendanya pembacaan eksepsi atau bantahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, kepada Kompas.com melalui pesan singkat.
Ia menegaskan, dalam persidangan nanti pihaknya hanya membacakan sejumlah bantahan terhadap beberapa dakwaan jaksa yang dianggap janggal.
"Paling setengah atau satu jam paling lama (sidang hari ini). Nanti kalau tiga minggu lagi, baru (menghadirkan) saksi. Soal isi bantahannya, nanti setelah sidang ya," ucapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Nazarudin Lubis menilai locus dan tempus delicti (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana) dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, terkesan janggal.
"Dalam dakwaan, dibilang tanggal kejadian itu 7 Februari 2016. Sedangkan faktanya kan 18 Februari," ucapnya usai sidang kasus dugaan pencabulan anak oleh Saipul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
"Jadi patut diajukan eksepsi. Surat dakwaannya harus jelas," kata Nazarudin lagi.
Dalam sidang perdana kasus dugaan pencabulan anak dua pekan lalu, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," tutur Asikin. Human PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.