JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil (35), Kasman Sangaji akan melaporkan DS, remaja yang menjadi korban kasus pencabulan yang melibatkan penyanyi dangdut itu.
Kasman menyebut bahwa dia dan tim akan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (22/4/2016).
"Ya, nanti setelah shalat Jumat kita ke Polda Metro Jaya," kata Kasman saat dihubungi wartawan, Jumat.
Kasman menyebut DS telah memalsukan dokumen pribadi, termasuk umur. Menurut Kasman, hal itu yang menyebabkan Saipul dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Dilaporkan dengan pemalsuan dokumen. Nanti ajalah setelah bikin laporan," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku telah membawa sejumlah bukti untuk menguatkan dugaannya. Namun Kasman tak bisa membeberkan bukti tersebut. "Banyak sih. Tapi entar ajalah," ujar Kasman.
Saat ini Saipul Jamil sudah menjalani sidang dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.