Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roby "Geisha" Dituntut 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 18/05/2016, 19:08 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Sidang kasus pidana yang menyeret gitaris band Geisha, Roby Satria, kembali digelar. Pria yang sudah dua kali berurusan dengan hukum itu dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan ganja dengan berat bersih 1,5 gram.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Roby Satria secara sah bersalah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (18/5/2016).

JPU menuntut agar terdakwa Roby mendapat hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan selama menjalani proses hukum. Selain itu, barang bukti berupa ganja dengan berat bersih 1,5 gram akan dimusnahkan.

"Barang bukti berupa ganja berat bersih 1,5 gram sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 19 November 2015 dirampas untuk dimusnahkan," kata Ni Luh.

Sidang akan dilanjutkan pada 23 Mei 2016 dengan agenda putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau