Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Bulan Penjara, Roby "Geisha" Meminta Direhabilitasi

Kompas.com - 18/05/2016, 19:30 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Roby Satria (30), gitaris band Geisha, yang dituntut 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Rabu (18/5/2016), mengajukan permohonan keringanan hukuman.

Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Hadi Masruri melalui penasihat hukum Roby, Butje Karel Bernard, sesudah jaksa membacakan tuntutan dalam sidang tersebut.

"Kami ingin Roby direhabilitasi, bukan dihukum penjara karena Roby itu korban, bukan pengedar," kata Butje.

Isi permohonan itu:
1. Bahwa terdakwa adalah korban penyalahgunaan Narkotika telah menjalani program rehabilitasi medis selama 5 bulan di Yayasan Anargya dan telah menjalani program untuk memulihkan ketergantungan

2. Oleh karenanya perlu untuk ditetapkan terdakwa di Yayasan Anargya untuk menyelesaikan seluruh program sudah ditetapkan kesembuhan diri terdakwa dari ketergantungan atau kecanduan terhadap Narkotika

3. Bahwa terdakwa menyadari kesalahan yang telah dilakukannya dan mempunyai keinginan yang sangat kuat untuk melepas diri dari ketergantungan dari narkoba, hasil dari laporan rehabilitasi, perkembangan terdakwa mengalami penurunan baik.

4. Bahwa Rutan/Lapas bukanlah tempat yang tepat bagi korban penyalahgunaan narkoba karena korban perlu perhatian dan penanganan yang serius agar dapat sembuh dan kembali bersosialisasi di dalam masyarakat

5. Bahwa Yayasan Anargya adalah yayasan yang didirikan secara resmi untuk pecandu narkoba dan pendamping orang dengan HIV dan AIDS dan telah bekerjasama dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi Bali selama dua tahun ini.

"Berdasarkan alasan tersebut, kami mohon dengan kerendahan hati kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang memeriksa dan mengadili ini, menjatuhkan putusan rehabilitasi kepada terdakwa, Roby Satria, ditempatkan di Yayasan Anargya," kata Butje lagi.

Roby tertangkap tangan oleh pihak Polsek Kuta Utara, Bali, ketika sedang menerima paket pesanan yang diantarkan oleh sopir ojek online setelah ia manggung di sebuah hotel di Denpasar pada 20 Oktober 2015 pukul 01.00 Wita.

Barang bukti yang didapat oleh polisi adalah ganja kering dengan berat bersih 1,5 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau