JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris grup band Geisha, Roby Satria, dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Ditanya tentang hal itu, vokalis Geisha, Momo, menyatakan belum bisa berbicara banyak. "Aku enggak bisa nanggepin itu karena aku belum tahu cerita banyak," ungkap Momo saat ditemui di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
Ia juga belum bisa memastikan apakah personel-personel lainnya akan menjenguk Roby di rutan Bali.
"So far belum tahu. Mas Ovis yang atur semua. Kalau masalah itu aku belum bisa cerita banyak," katanya.
Meski demikian, Momo mewakili kawan-kawannya di band Geisha mengaku tetap mendukung Roby walau tidak secara langsung. "Iya pasti (dukung)," ujar Momo.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (23/5/2016), Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi dirinya sendiri," ujar hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang menuntut sepuluh bulan penjara dalam sidang sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.