JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Restu Sinaga ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Ia kedapatan menggunakan narkoba di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, Restu terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata petugas Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, melalui siaran pers, Jumat (3/6/2016).
Diberitakan sebelumnya, Restu ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 10,75 gram ganja, 17 butir tablet psikotropika Dumolid, dan 26 butir tablet psikotropika jenis happy five. Polisi juga mendapati bungkus kokain yang sudah kosong. (Novrina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.