Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Bungkus Kokain di Rumah Artis RS

Kompas.com - 03/06/2016, 16:14 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran RS ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan beserta sejumlah barang bukti berupa narkoba.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2016), Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, artis RS ditangkap pada Kamis (2/6/2016).

"Berhasil diamankan barang bukti antara lain ganja dengan berat bruto 10,75 gram, tujuh belas butir/tablet psikotropika jenis Dumolid dengan berat bruto keseluruhan 7,47 gram, 26 butir/tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat bruto keseluruhan 7,21 gram," ungkap Purwanta.

Selain bukti narkoba utuh, polisi juga menemukan bungkus plastik transparan bekas sisa kokain yang diduga sudah dikonsumsi.

"Empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain (sudah habis) di dalam kotak kaleng warna putih dan empat buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru," lanjut Purwanta.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, RS dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com