JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.
"Tujuh tahun penjara kemudian denda Rp 100 juta," ucap jaksa Dado Ahmad Ekroni seusai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Kenapa cuma satu karena kan alternatif. Jadi kami buktikan yang (dakwaan) pertama. UU Perlindungan anak Pasal 82," ucapnya.
Saipul ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2016, atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.