Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/06/2016, 17:34 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

"Tujuh tahun penjara kemudian denda Rp 100 juta," ucap jaksa Dado Ahmad Ekroni seusai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Kenapa cuma satu karena kan alternatif. Jadi kami buktikan yang (dakwaan) pertama. UU Perlindungan anak Pasal 82," ucapnya.

Saipul ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2016, atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com