Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tak Tuntut Saipul Jamil dengan Hukuman Maksimal

Kompas.com - 07/06/2016, 17:43 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pencabulan, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), dengan hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

JPU Dado Ahmad Ekroni menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan untuk tak menuntut Saipul dengan ancaman hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara.

[Baca: Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara]

"Karena ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan," ucapnya seusai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Ia menyebut, hal yang meringankan adalah terdakwa dianggap kooperatif dan sopan selama menghadiri persidangan.

Adapun untuk hal yang memberatkan, perbuatan cabul yang diduga dilakukan Saipul sudah mengakibatkan trauma psikologis terhadap DS. 

"Masalah tuntutan atau apa itu kan kebijakan. Kami di sini secara teknis membuktikan agar perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kami dakwakan," kata Dado.

"Kemarin sempat belum siap karena kami ingin memperdalam lagi supaya tuntutan bisa sesuai dengan fakta perbuatan yang ada di persidangan," tambahnya.

Saipul ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2016, lalu atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com