Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kuasa Hukum: Tuntutan 7 Tahun untuk Saipul Tidak Sesuai

Kompas.com - 08/06/2016, 07:08 WIB
|
EditorKistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Kasman Sangaji, menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap kliennya tidak sesuai.

"Kalau bicara pantas, menurut kami secara objektivitas enggak pantas. Seseorang tidak dapat dihukum hanya dengan keterangan pelapor atau saksi. Seseorang tidak dapat dihukum hanya dengan asumsi atau persepsi atau vonis publik," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Menurut Kasman, tuntutan jaksa tak sesuai dengan alat bukti ataupun saksi yang mereka hadirkan. Karena itu pihaknya menilai tuntutan tersebut banyak yang tidak benar atau tak sesuai dengan fakta.

"Kami sangat keberatan ketika saudara jaksa mengatakan bahwa klien kami telah melakukan pelecehan seksual karena memang kami hadirkan saksi-saksi yang ketahui betul bagaimana proses perkenalan Ipul dengan DS, tahu betul ada niat dan keinginan DS seperti apa," tuturnya.

Kasman mengatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut lewat pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Jumat (10/6/2016) nanti.

"Kami akan menguraikan semua,  insya Allah apa yang jadi keterangan saksi yang benar. Insya Allah hakim dapat menimbang antara tuntutan dgn pleidoi yg akan kami ajukan," ucap Kasman.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+