Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Addie MS Sebut UU Pilkada Meresahkan

Kompas.com - 10/06/2016, 10:39 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Konduktor dan komposer Addie MS menilai Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru cukup meresahkan dan menyulitkan calon non-partai politik.

"UU Pilkada yg br disahkan minggu lalu sdh mulai meresahkan. Jelas mempersulit pemilih calon independen. #Ahokphobia," tulisnya dalam akun Twitter-nya @addiems, Rabu (8/6/2016).

Penilaian Addie itu berkait ketentuan baru proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen. 

Dalam tweet-nya, Addie menambahkan tagar Ahokphobia atau takut Ahok.

Salah satunya, yakni verifikasi faktual atau pendukung calon tersebut harus bertatap muka dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tak hanya mencocokkan nama, alamat domisili, dan nomor induk kependudukan (NIK) serta KTP, warga yang mendukung calon perseorangan juga harus tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

Dengan kata lain, pemilih muda yang baru mendapatkan KTP tahun ini terancam hilang haknya.

"Ketakutan elite parpol pd calon perseorangan dlm pilkada, berbuah UU Pilkada yang menyulitkan pemilih. #Ahokphobia," tulis suami vokalis Memes itu lagi.

Untuk informasi, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada yang baru disahkan pekan lalu.

Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. 

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau