Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Berharap Kasusnya Jadi Pelajaran

Kompas.com - 10/06/2016, 19:33 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) berharap, kasus hukum yang menjeratnya saat ini bisa menjadi pelajaran baginya untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Seperti diketahui, Saipul kini menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan anak atas korban berinisial DS.

"Alhamdulillah, ini bisa buat pelajaran mengendalikan emosi juga. Mudah-mudahan setelah selesai masalah ini, saya menjadi orang yang lebih sabar lagi. Jadi orang yang baik lagi. Harus selalu waspada," ucapnya usai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (10/6/2016).

Ia mengaku berusaha mensyukuri, menikmati, dan menerima tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini kan sebuah perjalanan hidup yang harus kita terima. Jangan cuma mau perjalanan hidup yang asyik-asyik aja kan. Dengan ikhlas insya Allah apa yang kita hadapi semua akan nikmat," katanya lagi.

Namun, pria yang akrab disapa Bang Ipul ini tetap optimistis akan bebas dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Insya Allah mudah-mudahan kalau merasa enggak salah ya harus yakin. Bismillah lah. Pokoknya saya minta doanya, mereka-mereka yang punya niat buruk sama saya dihaluskan dan dilembutkan hatinya," ucap Saipul.

Sore tadi, Saipul membacakan pledoi atau nota pembelaan setebal 111 halaman yang berjudul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kitab Suci".

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com