JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara pencabulan anak, Saipul Jamil (35) menyampaikan satu keinginan menjelang sidang putusan kasusnya yang akan digelar besok, Selasa (14/6/2016).
"Doakan Bang Ipul bebas. Amin. Doakan yang terbaik. Insya Allah," kata pria yang karib disapa Bang Ipul itu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
Selain itu, Saipul irit berbicara dan terus berjalan menuju mobil tahanan Rutan Cipinang. Ia mengaku tak punya persiapan khusus menghadapi vonis majelis hakim besok.
"Bismillah. Pokoknya bismillah aja," ucap penyanyi dangdut itu.
Hari ini, Saipul menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaannya.
Sebelumnya, Saipul membacakan pledoi atau nota pembelaan setebal 111 halaman yang berjudul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kita Suci".
Ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.