JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) menyatakan ia siap jika harus menjalani Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah di rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebagai informasi, ia tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus dugaan pencabulan anak.
"Jangankan Lebaran di Cipinang, pada saat kita hidup, menjelang matipun kita siap. Enggak ada tawar menawar," kata Saipul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
Namun, ia tak mau terlalu berandai-andai. Sebab, yang harus ia pikirkan saat ini adalah mengenai sidang putusan yang akan digelar besok, Selasa (14/6/2016).
Saipul menambahkan, ia juga suda menyiapkan mentalnya untuk menghadapi vonis dari majelis hakim.
"Kita sebagai manusia harus siap apa yang menjadi keputusan Allah," ucapnya.
Sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.