Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perkara Saipul Jamil: Kami Tak Terkait dengan Panitera Muda yang Ditangkap KPK

Kompas.com - 15/06/2016, 22:07 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim anggota untuk perkara penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Hasoloan Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tak terkait dengan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/6/2016) siang.

"Kami tegaskan, kami tidak mengetahui apa pun. Hakim-hakim sudah dikumpulkan oleh Ketua Majelis yang juga Wakil Ketua PN Jakut, tidak terkait atau tak pernah berhubungan dengan orang bernama R (panitera yang ditangkap)," kata Hasoloan kepada Kompas.com lewat telepon, Rabu malam.

Karena itu, ia juga mengatakan bahwa vonis hakim terhadap Saipul, terpidana kasus dugaan pencabulan anak, tidak dipengaruhi oleh dugaan suap panitera tersebut.

"Ya (tak ada hubungannya dengan vonis). Kami sama sekali tidak terkait," katanya lagi.

"Kami menduga-duga kalau benar dia (panitera R) mengatakan itu kepada pihak si pemberi suap itu, ya mungkin saja dia hanya spekulasi karena kebetulan perkara itu putus kemarin. Jadi, kami sama sekali enggak tahu bagaimana kawan itu bisa melakukan itu," kata Hasoloan, yang juga pejabat Humas PN Jakut itu.

Hasoloan menjelaskan alasan majelis hakim tak mengikuti alur berpikir jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Saipul dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak, lanjut dia, unsurnya adalah harus melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, atau rangkaian kata bohong. Namun, pihaknya tak menemukan hal itu dalam kasus Saipul.

"Tak melakukan kekerasan untuk mencabuli korban. Makanya, itu tidak masuk pertimbangan kami," ucapnya.

Dakwaan alternatif dalam kasus tersebut adalah Pasal 290 KUHP. Unsurnya, korban harus dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Penyebab pingsan ialah diberi obat atau diberi suatu zat. Korban tidak berdaya adalah dalam keadaan diikat tangan kakinya atau dimasukkan dalam kamar.

"Sehingga pasal pertama dan kedua ini tidak memenuhi unsur itu. Karena itulah, kami terapkan Pasal 292 KUHP yang unsurnya adalah orang dewasa melakukan cabul kepada yang belum dewasa dan yang sesama jenis. Nah, itu yang pas. Ancamannya kan lima tahun itu," katanya.

"Kami itu kan tidak berpedoman kepada tuntutan karena kami melihat sisi keadilan kepada terdakwa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan seorang pengacara pada Rabu ini (15/6/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau