JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap.
Rencananya, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 26 Agustus 2016 dengan pelaksanaan uji coba pada 27 Juli 2016.
Menanggapi hal tersebut, penyanyi Rossa (37) berpendapat bahwa kebijakan tersebut agak aneh. Apalagi, semua kendaraan yang dimilikinya mempunyai pelat nomor genap.
"Pelat mobil saya kayaknya genap semua. Tadi baru aja kami bahas di rumah, 'Kita naik apa dong? Masa mau beli mobil lagi?' Kan aneh, ya. Masa ganti pelat? Juga aneh. Jadi, mudah-mudahan aja cepat diganti," kata Rossa di Plaza Senayan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016) malam.
"Mau gimana lagi? Enggak tahu juga sih," sambung mantan istri penabuh drum band PADI, Surendro Prasetyo atau Yoyo tersebut.
Rossa menilai kebijakan kurang efektif. Sebab petugas akan memantau satu per satu setiap pelat nomor kendaraan yang melintas di jalan raya.
"Ribet, ribet banget. Polisi masa harus ngelihatin pelat nomor satu-satu? Kan aneh, ya," ucap Rossa.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan alasan pemilihan tanggal 27 Juli.
Tahap uji coba penerapan ganjil genap akan berlangsung selama sekitar satu bulan. Setelah itu akan dilanjutkan ke tahap pemberlakuan secara permanen pada Agustus.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Penerapannya akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.