Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Percepat Pengumpulan Bukti Kasus Narkoba Gatot Brajamusti

Kompas.com - 30/08/2016, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya akan mempercepat pengumpulan bukti dalam kasus narkoba oleh Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti.

"Kami melakukan percepatan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Saat ini kami memiliki 3x24 jam dan mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu," kata Boy di Jakarta, Selasa (28/8/2016).

Dia melanjutkan, dari delapan yang ditangkap oleh Polres Mataram, NTB, yaitu Gatot, DA (istri Gatot), YY, RN, R, DN, BN dan SP, ada enam orang yang positif mengonsumsi amfetamin.

Mengenai keterlibatan artis nasional di deretaan orang yang ditangkap, Boy Rafli menegaskan polisi tidak membeda-bedakan profesi para penyalah guna narkoba.

Boy mengatakan jika terbukti melakukan tindakan pidana, Gatot Brajamusti akan dijerat dengan pasal 112 dan 117 KUHP, terkait dengan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain.

"Akan tetapi ini masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," kata Boy.

Ia menambahkan, kepolisian masih mengumpulkan informasi tentang senjata api yang ditemukan di rumah Gatot di Jakarta.

Namun berdasarkan informasi yang ia dapatkan, senjata api itu tersebut memang milik Gatot.

"Namun ini juga masih diperiksa. Kami akan menyesuaikan jenis senjata api, kaliber berapa, apakah sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, enam orang diamankan bersama Gatot dan istrinya di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (28/8/2016).

Ketua Parfi yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini diamankan bersama istrinya Dewi Aminah usai menghadiri Kongres Parfi ke-XV di Kota Mataram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com