JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya akan mempercepat pengumpulan bukti dalam kasus narkoba oleh Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti.
"Kami melakukan percepatan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Saat ini kami memiliki 3x24 jam dan mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu," kata Boy di Jakarta, Selasa (28/8/2016).
Dia melanjutkan, dari delapan yang ditangkap oleh Polres Mataram, NTB, yaitu Gatot, DA (istri Gatot), YY, RN, R, DN, BN dan SP, ada enam orang yang positif mengonsumsi amfetamin.
Mengenai keterlibatan artis nasional di deretaan orang yang ditangkap, Boy Rafli menegaskan polisi tidak membeda-bedakan profesi para penyalah guna narkoba.
Boy mengatakan jika terbukti melakukan tindakan pidana, Gatot Brajamusti akan dijerat dengan pasal 112 dan 117 KUHP, terkait dengan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain.
"Akan tetapi ini masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," kata Boy.
Ia menambahkan, kepolisian masih mengumpulkan informasi tentang senjata api yang ditemukan di rumah Gatot di Jakarta.
Namun berdasarkan informasi yang ia dapatkan, senjata api itu tersebut memang milik Gatot.
"Namun ini juga masih diperiksa. Kami akan menyesuaikan jenis senjata api, kaliber berapa, apakah sesuai dengan peruntukannya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, enam orang diamankan bersama Gatot dan istrinya di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (28/8/2016).
Ketua Parfi yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini diamankan bersama istrinya Dewi Aminah usai menghadiri Kongres Parfi ke-XV di Kota Mataram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.