JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) 2011-2016, Aditya Gumay (49), mengatakan bahwa Gatot Brajamusti masih akan menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Parfi 2016-2021 sampai pengadilan memutuskannya bersalah.
"Sampai saat ini belum jatuh hukuman oleh pengadilan, Aa Gatot masih memiliki hak sebagai Ketum Parfi, walaupun susunan pengurus belum terbentuk," ujar Aditya di Gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail (PPHUI), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Karena itu, lanjut Aditya, agar kepengurusan Gatot pada periode ini menjadi sah, ia harus segera menyusun struktur kepengurusannya sebelum pengadilan mengeluarkan putusan.
Sebaliknya, penetapannya sebagai Ketua Umum Parfi 2016-2021 bisa saja dibatalkan jika ia tidak segera menyusun struktur kepengurusannya.
"Tapi, kalau ternyata Aa Gatot tidak melakukan segera, bisa saja Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) atau anggota melakukan langkah lain," ujar sutradara film itu.
Aditya mencontohkan langkah lain yang dimaksudnya.
Salah satunya adalah menawarkan tampuk kepemimpinan kepada pesaing Gatot pada Kongres ke-15 Parfi, yang diadakan pada 24-28 Agustus 2016 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu Andre Davinci.
"Atau bisa menunjuk calon lainnya, tapi harus gelar kongres lagi. Itu pun harus 50 persen ditambah satu (orang) dari anggota keseluruhan. Saat ini yang memiliki hak pilih sekitar 1.200 orang. Siapa yang mau membiayai kongres?" ujarnya lagi.
Sebelumnya, hal serupa juga diutarakan oleh artis peran senior yang sekaligus anggota Parfi, Mark Sungkar.
Mark mengatakan bahwa tidak perlu melakukan kongres lagi untuk memilih ketua umum baru.
Mark mengatakan pula bahwa Andre bisa langsung mengantikan Gatot, karena hanya ada dua calon itu ketika kongres tersebut berlangsung.
Apalagi, menurut Mark, biaya untuk menggelar kongres terlalu memakan biaya besar.
"Sekarang Gatot anggap saja sudah tidak bisa lagi memimpin, ya otomatis Andre yang harus disahkan oleh DPO," katanya.
"Jadi, DPO yang punya mandat dan Dewan Penasihat yang bisa memutuskan. Tidak perlu lagi rapat anggota," katanya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.