MATARAM, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan Gatot Brajamusti (GB) dan Dewi Aminah (DA) istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"GB dan DA hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil uji lab terhadap barang bukti yang diperoleh dari keduanya itu dinyatakan positif jenis sabu," kata Tri, Rabu (31/8/2016).
Tri mengatakan, Gatot ditetapkan sebagai tersangka setelah saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu di dalam saku celana Gatot serta satu poket lagi di dalam tas tangan milik Dewi.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi juga mengamankan enam orang lain yang saat itu tengah berada di dalam kamar 1100 hotel Golden Tulip, Kota Mataram, Minggu (28/8/2016).
Sebelumnya, polisi telah memeriksa ulang darah dan urine empat orang dari enam orang selain Gatot dan Dewi. Salah satunya adalah artis Reza Artamevia.
Pemeriksaan darah, urine, dan tes keasaman DNA itu dilakukan di laboratorium forensik Polda Bali, Denpasar.
"Dua sudah tersangka yang empat masih diadakan tes darah lagi di sana (Bali)," lanjut Tri.
Ia menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pengembangan penyelidikan tentang tempat-tempat lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersangka.
"Mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik, kemudian penanganan kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Mataram ke Ditres Narkoba Polda NTB," kata Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.