Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti dan Istri Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/08/2016, 17:15 WIB
|
EditorKistyarini

MATARAM, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan Gatot Brajamusti (GB) dan Dewi Aminah (DA) istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"GB dan DA hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil uji lab terhadap barang bukti yang diperoleh dari keduanya itu dinyatakan positif jenis sabu," kata Tri, Rabu (31/8/2016).

Tri mengatakan, Gatot ditetapkan sebagai tersangka setelah saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu di dalam saku celana Gatot serta satu poket lagi di dalam tas tangan milik Dewi.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi juga mengamankan enam orang lain yang saat itu tengah berada di dalam kamar 1100 hotel Golden Tulip, Kota Mataram, Minggu (28/8/2016).

Sebelumnya, polisi telah memeriksa ulang darah dan urine empat orang dari enam orang selain Gatot dan Dewi. Salah satunya adalah artis Reza Artamevia.

Pemeriksaan darah, urine, dan tes keasaman DNA itu dilakukan di laboratorium forensik Polda Bali, Denpasar.

"Dua sudah tersangka yang empat masih diadakan tes darah lagi di sana (Bali)," lanjut Tri.

Ia menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pengembangan penyelidikan tentang tempat-tempat lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersangka.

"Mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik, kemudian penanganan kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Mataram ke Ditres Narkoba Polda NTB," kata Tri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+