Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Jadi Tersangka, Kasusnya Dilimpahkan ke Polda NTB

Kompas.com - 31/08/2016, 17:35 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah istrinya telah dilimpahkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu (31/8/2016).

"Penanganannya dilimpahkan ke Ditres Narkoba Polda NTB," kata Tri.

Pasangan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "GB dan DA telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tri.

Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah diamankan aparat kepolisian di sebuah kamar hotel di Kota Mataram, NTB, Minggu (28/8/2016).

Sebelumnya Gatot terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) dalam kongres yang digelar di hotel yang sama.

Gatot dan Dewi diringkus bersama enam orang lainnya, termasuk penyanyi Reza Artamevia.

Hasil tes urine menunjukkan enam orang, termasuk Gatot, Dewi, dan Reza, positif menggunakan narkoba.

Pada Rabu siang tadi, Reza dan tiga orang lainnya menjalani pemeriksaan ulang urine, darah, dan tingkat keasaman DNA di Laboratorium Forensik Polda Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com