Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Video Ikan Asin, Berikut Perjalanan Kasusnya yang Menyeret Tiga Tersangka

Kompas.com - 09/12/2019, 18:51 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Galih GinanjarPablo Benua, dan Rey Utami, menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Berikut rangkuman perjalanan kasus video ikan asin hingga ke meja hijau.

1. Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Trio Ikan Asin Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel YouTube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Fairuz melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com