Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sidang Perdana Kasus Video Ikan Asin, Berikut Perjalanan Kasusnya yang Menyeret Tiga Tersangka

Kompas.com - 09/12/2019, 18:51 WIB
|
Editor Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Galih GinanjarPablo Benua, dan Rey Utami, menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Berikut rangkuman perjalanan kasus video ikan asin hingga ke meja hijau.

1. Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Trio Ikan Asin Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel YouTube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Fairuz melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+