JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sidang beragenda pembacaan dakwaan itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Berikut rangkuman perjalanan kasus video ikan asin hingga ke meja hijau.
1. Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Trio Ikan Asin Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa
"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel YouTube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.
Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada 1 Juli 2019.
Baca juga: Tiga Dakwaan Jaksa untuk Trio Ikan Asin
"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.
Galih Ginanjar kelabui polisi
Setelah ditetapkan tersangka, Galih ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 WIB.