MATARAM, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah istrinya mengajukan permohonan rehabilitasi dan penangguhan penahanan kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebagai informasi, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut, dan istrinya, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Jumat (3/9/2016) siang kami sudah ke Polda NTB, tapi katanya masih ada rapat, jadi tidak bisa ketemu dengan penyidik," kata Irfan Suryadinata, kuasa hukum Gatot dan Dewi, di Mataram, Sabtu (3/9/2016).
Ia menambahkan, mereka berencana datang lagi ke Polda NTB untuk mengajukan permohonan tersebut.
Irfan mengatakan, pengajuan permohonan untuk direhabilitasi itu sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanannya.
"Jadi kita ajukan juga besok Senin (5/9) bersamaan dengan penangguhan penahanannya," ujar Irfan.
Kembali dijelaskan bahwa dasar kedua kliennya itu mengajukan rehabilitasi, karena berat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan pihak kepolisian saat penggerebekan Minggu (28/8) malam itu kurang dari satu gram.
"Barang bukti berupa dua paket narkoba yang ditemukan polisi kan rata-rata di bawah satu gram, itu sudah sesuai dengan hasil uji laboratorium BPOM Mataram," ucapnya.
Untuk itu, Irfan menilai bahwa kedua kliennya berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, sesuai dengan aturan perundang-undangannya yang membahas persoalan ini.
"Kalau syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi, aparat wajib menjalankan aturannya, itu sudah disebutkan dalam ketentuan Pasal 127 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35/2009," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.