Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bawa Satu Dus Barang dari Rumah Gatot Brajamusti di Sukabumi

Kompas.com - 06/09/2016, 17:06 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tim penyidik gabungan Polri membawa satu dus berisi dokumen dari rumah Gatot Brajamusti di Jalan Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/9/2016).

Satu dus berisi dokumen itu diambil sebagai barang bukti saat penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polres Mataram, Polda NTB, Polda Metro Jaya dan didampingi petugas Polres Sukabumi Kota.

[Baca: Penyidik Bawa Satu Dus Barang dari Rumah Gatot Brajamusti di Sukabumi]

''Hasil penggeledahan ini dibawa tim penyidik yang menangani kasus Gatot Brajamusti ini,'' kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur usai penggeledahan di rumah AA Gatot, Selasa siang.

Menurut Rustam penggeledahan tersebut disaksikan pengacara Gatot, keluarganya, ketua RT, ketua RW, dan aparat desa setempat.

Ada dua lokasi yang digeledah. Dua lokasi itu berhadap-hadapan, hanya terpisah jalan.

''Di dalam tadi ada dua brankas yang ditemukan dan dibuka tim, ada brankas kecil dan besar. Hasilnya kedua brankas kosong,'' ujar dia.

Pengacara Gatot, Muhamad Mahdi membenarkan ada dua brankas yang dibongkar saat penggeledahan oleh penyidik Polri.

''Alhamdulillah dalam kedua brankas tidak ada yang terkait kasus. Cuma ada beberapa dokumen yang diambil penyidik. Namun kami tidak tahu apa yang akan dilakukan atau pengembangan apanya,'' kata Mahdi kepada wartawan.

''Penyidik menyita barang-barang yang lain, ada CD, boks telepon, dokumen. Kami pertanyakan kepada penyidik apa relevansinya, kami juga belum melakukan check list terhadap barang-barang yang disita,'' tambah pengacara lainnya, Suhendra A Hutabarat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau