Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Berkas Perkara Narkotika Gatot Brajamusti Akan Dikembalikan ke Kejaksaan

Kompas.com - 21/10/2016, 17:04 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com — Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, akan dikembalikan oleh tim penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ke pihak Kejaksaan Tinggi NTB.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda NTB, AKBP Cheppy Ahmad Hidayat, mengatakan bahwa, jika sesuai rencana, berkas perkara Gatot itu akan dikembalikan ke pihak Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (24/10/2016).

"Kembalikan, rencana hari Senin, kami sudah siapkan," kata Cheppy pada Jumat (21/10/2016).

Cheppy menerangkan bahwa saat ini berkas perkara kasus tersebut telah sampai pada tahap P19.

Untuk melengkapi berkas perkara itu, tim penyidik Ditres Narkoba Polda NTB telah memanggil kembali Gatot dan Dewi serta beberapa saksi.

Dua saksi yang telah datang memenuhi panggilan Polda NTB adalah penyanyi Reza Artamevia dan rekannya, Devina.

Mereka diperiksa terkait asfat, yang diketahui merupakan narkotika jenis sabu.

Sementara itu, untuk dua saksi lainnya, Richard dan Yuti, polisi belum bisa meminta keterangan tambahan karena saat ini mereka tengah berada di Jepang.

Selanjutnya, polisi akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Richard dan Yuti, sesudah mereka tiba di Indonesia pada 1 November 2016.

"Untuk Richard, kami sudah koordinasi dengan jaksa. Jadi, jaksa menyampaikan, untuk berkas silakan diserahkan dulu sambil menunggu Richard," terang Cheppy.

Pemilik rumah produksi film yang juga bermain dalam film, Gatot Brajamusti, ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel di Kota Mataram, Lombok, pada 28 Agustus 2016.

Bintang film DPO itu ditangkap bersama istrinya, Dewi Aminah, serta Reza Artamevia, Devina, Richard, dan Yuti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di saku celana Gatot dan tas tangan Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau