Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Ahmad Dhani Laporkan Pihak yang Menuduhnya Hina Presiden

Kompas.com - 08/11/2016, 08:58 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Musisi Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, akan melaporkan balik pihak yang menuduhnya menghina Presiden Joko Widodo, Selasa (8/11/2016), ke Polda Metro Jaya.

"Ke Polda pukul 12.00 siang," ujar Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

[Baca: Merasa Difitnah, Ahmad Dhani Akan Melapor Balik]

Sebelumnya, Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

Mereka menyertakan rekaman video dan beberapa saksi sebagai alat buktinya.

[Baca: Diduga Menghina Presiden Jokowi, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi]

Sementara itu, Ramdan mengatakan bahwa rekaman video yang dijadikan bukti oleh LRJ dan Projo merupakan alat bukti palsu.

[Baca: Tanggapan Ahmad Dhani soal Tudingan Menghina Presiden Jokowi]

Menurut dia, rekaman video tersebut sudah diedit, dan sebagian orasi Dhani pada demo 4 November di depan Istana Negara telah dihilangkan.

Ramdan menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan pemilik sebuah akun Facebook yang disebutnya menyebarkan video orasi Dhani.

Pengguna akun itu telah menyebarkan pernyataan bernada provokasi dan fitnah. "Bilang fitnah," kata Dhani.

"Kapolda dan Pangdam Jaya jadi saksi karena ada di situ. Sang pelapor mungkin enggak ada di situ. Bukan berniat berfitnah, melainkan pengetahuan tentang hukum kurang, tidak teliti alat bukti," ujar Dhani lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau