PALEMBANG, KOMPAS.com -- Konser Dewa 19 batal diselenggarakan di dua kota, Palembang (9/11/2016) dan Jakarta (7/11/2016).
Pihak NB Entertainment, promotor rekanan untuk konser Dewa 19 di Palembang, menyatakan bahwa konser di Palembang itu dibatalkan karena tidak ada izin penyelenggaraan dari polisi.
Pihak NB Entertainment--rekanan untuk Nuscomm Indonesia, penyelenggara dua konser Dewa 19 itu--menyatakan pula bahwa polisi tak mengeluarkan izin tersebut demi keamanan.
Pihak yang sama menyebut bahwa hal itu berkaitan dengan pelaporan artis musik Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19, ke polisi, atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam orasi Dhani pada 4 November 2016 di Jakarta,
"Ini ada kaitannya dengan pelaporan Ahmad Dhani oleh salah satu pendukung Presiden Jokowi belum lama ini," kata pihak NB Entertainment, Zalmi Kahardani.
Zalmi menyebut pula bahwa pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 600 jutaan.
Namun, ia menekankan bahwa pihaknya akan tetap bertanggung jawab kepada pihak-pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan konser di Palembang itu.
Pihaknya termasuk akan membayar kembali uang kepada mereka yang sudah membeli tiket konser tersebut.
"Kami akan bertanggung jawab kepada semua pihak, termasuk pembeli. Ya, kalau rugi materiil bisa capai Rp 600 jutaan," terangnya.
Mengenai pengembalian uang, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh para pembeli tiket konser itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan