MATARAM, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia tidak hadir dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (26/1/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Job Marsudi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Reza untuk menjadi saksi di sidang Gatot.
Namun, sampai hari ini kejaksaan belum mendapat konfirmasi kehadiran, baik dari Reza maupun pengacaranya.
"Belum ada konfirmasi," kata Job.
Menurut Job, keterangan Reza di persidangan sangat diperlukan. Sebab, pada malam kejadian, Reza juga ada di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Mataram, 28 Agustus 2016.
Saat itu Reza juga diamankan petugas kepolisian Polres Mataram bersama Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, Richard, Yuti, Devina, Suci, dan Bagas.
"Seandainya nanti panggilan sudah sampai, yang bersangkutan diterima tetapi tidak hadir, nanti majelis akan melakukan panggil paksa," kata Job.
Job menyebutkan, selain memanggil Reza sebagai saksi, pihaknya juga telah melayangkan panggilan kepada beberapa saksi lain, seperti Richard, Yuti, Devina, dan Suci.
Dari saksi-saksi yang dipanggil, hanya saksi Richard dan Yuti yang hadir dalam persidangan terdakwa Gatot pada Kamis siang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.