Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tak Ada Orang Ketiga dalam Perceraian Aming dan Evelyn

Kompas.com - 03/03/2017, 14:18 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum dari Aming Supriatna Sugandhi (36), Devi Waluyo, menegaskan bahwa tak ada orang ketiga yang menjadi penyebab pembawa acara dan artis peran itu mendaftarkan permohonan talak cerai atas istrinya, Evelyn Nada Anjani.

Hal itu diungkapkan oleh Devi usai mendaftarkan permohonan talak cerai Aming di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat (3/3/2017).

"Enggak ada (orang ketiga)," kata Devi.

Devi juga mengatakan bahwa ia tak bisa memberi pernyataan apa pun mengenai Evelyn terkait permohonan cerai Aming.

"Kalau itu, kamu tanyakan sama pihak Evelyn. Yang pasti, semua sudah tercantum dalam materi," ujarnya.

Sebelum ini, Aming pernah menyatakan bahwa ia begitu bersyukur memiliki Evelyn. Aming juga pernah menyatakan bahwa ia semakin menyayangi Evelyn setelah perempuan itu, yang tadinya tomboi, mulai berdandan.

Aming dan Evelyn menikah pada 4 Juni 2016 di Bandung.

Pada Jumat (3/3/2017), melalui kuasa hukumnya, Devi Waluyo, Aming mendaftarkan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Hari ini kami sudah daftarkan permohohan talak atas nama Aming Supriatna. Nanti tinggal tunggu aja panggilan selanjutnya," jelas Devi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau