JAKARTA, KOMPAS.com -- Evelyn Nada Anjani mengatakan bahwa ada prinsip suaminya, Aming Supriatna Sugandhi, yang tidak bisa diganggu gugat. Prinsip itu membuat Aming mantap untuk bercerai dari Evelyn.
"Hari ini lebih ke prinsip dia yang tidak bisa diganggu gugat. Prinsip yang saya tidak mengerti, sampai dia memutuskan sepihak, sekeras itu, untuk bercerai," ujar Evelyn setelah menjalani sidang perdana atau sidang mediasi permohonan cerai Aming di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Kamis (23/3/2017).
Sementara Aming berkeras untuk bercerai, Evelyn memilih untuk menyelamatkan bahtera rumah tangganya.
"Lebih ke prinsip dia tidak bisa bersatu, sedangkan saya masih ingin bersama, bertahan," ujar Evelyn lagi.
Prinsip itu, terang Evelyn, diuji ketika ia dan Aming bertemu di ruang mediasi PA Jakarta Selatan.
Evelyn menerangkan pula bahwa antara ia dengan Aming tak ada titik temu untuk berdamai dan lanjut berumah tangga.
"Jadi, kami memang saling mengeluarkan perasaan masing-masing. Tapi, kalau untuk prinsip seperti apa itu, kalau menurut saya enggak masuk akal," ucapnya.
Evelyn mengaku bahwa ia menanyakan alasan Aming mengajukan permohonan cerai dalam sidang mediasi yang berlangsung dua jam tersebut.
Tanpa Aming menyebut alasannya, Evelyn tak akan mau bercerai dari Aming.
"Yang satu maunya melontarkan prinsip yang menurut saya tidak saya mengerti. Yang satu (lagi), saya hanya menjalankan ibadah ini dengan baik dan mempertahankan rumah tangga saja. Sesimpel itu sih saya," tekannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.