JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penyidikan sementara menyebutkan pedangdut Ridho Rhoma telah dua tahun mengonsumsi narkoba. Tes urine terhadap Ridho Rhoma pasca-ditangkap tadi subuh adalah positif mengandung narkoba.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, saat dihubungi, Sabtu (25/3/2017).
"Dia kurang lebih sudah dua tahun mengonsumsi narkoba," ujar Suhermanto.
Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di lobi sebuah hotel di Jalan Daan Mogot, Pesing, Jakbar, Sabtu (25/3/2017) subuh.
Putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap usai mengonsumsi sabu bersama seorang bandar di sebuah tempat di wilayah Jl MH Thamrin, Jakpus.
Polisi menyita sabu seberat 0,7 gram, paket keytamin, dan alat hisap dari Ridho Rhoma.
Terungkapnya kasus narkoba ini diawali adanya laporan warga tentang adanya orang dengan ciri tertentu mengonsumsi narkoba. Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan mencari orang yang dimaksud.
Suhermanto mengatakan, saat ini penyidiknya masih melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui apakah Ridho Rhoma sebatas pemakai atau justru pengedar narkoba
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.