JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi pesohor dari dunia hiburan tersangkut kasus narkoba.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie mengatakan, Ridho ditangkap bersama seorang temannya yang berinsial S.
[Baca: Ridho Rhoma dan Temannya Ditangkap di Sebuah Hotel di Jakarta Barat]
"Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren," kata Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu malam.
Ridho ditangkap saat baru turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel. Ia langsung digeledah tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto.
Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.
Dalam pemeriksaan, kata Roycke, Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun.
[Baca: Ridho Rhoma Diduga Sudah 2 Tahun Pakai Narkoba]
Sebelum ditangkap di hotel tersebut, Ridho dan S juga sudah menggunakan narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.