Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrini: Kenapa Ya, Saya Lagi, Saya Lagi?

Kompas.com - 26/03/2017, 19:53 WIB
Sintia Astarina

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Penyanyi Syahrini menegaskan ia tidak terkait sama sekali dengan kasus suap pajak yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, nama Syahrini disebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2017 lalu.

Saat Syahrini dijumpai di Bandara Hotel, Bandara Soekarno Hatta, Minggu (26/3/2017), ia mengatakan bahwa ia dan adiknya, Syahrani, sudah memenuhi panggilan Dirjen Pajak guna memberesi urusan pajak miliknya yang mencapai miliaran rupiah.

[Baca: Syahrini: Saya Bayar Pajak bukan Ratusan Juta, tapi Miliaran Rupiah]

"Saya udah bayar resmi ke negara. Silakan tanya ke Dirjen Pajak berapa miliar rupiah yang saya bayar lewat tax amnesty," lanjutnya.

"Bayarnya sambil nangis di bank karena gak rela," ujar Syahrini bercanda.

Syahrini menyatakan ia  tidak terlalu memedulikan kasus suap pajak hal tersebut. Ia hanya menyayangkan namanya bisa terbawa ke dalam kasus suap ini.

[Baca: Video: Pernyataan Syahrini soal Pajaknya]

"Kenapa ya, saya lagi, saya lagi," kata pelantun lagu "Jangan Memilih Aku" itu.

Syahrini menambahkan ia tidak pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus itu karena memang tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Jadi ngapain dipanggil jadi saksi," ujar Syahrini dengan gayanya yang kenes.

Ia kemudian mengakhiri konferensi pers karena akan segera berangkat ke Tanah Suci Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah.

[Baca: Jalani Umrah, Syahrini Berdoa soal Jodoh]

"Saya mau ibadah. Biarkan saya tenang. Saya maafkan siapa saja yang ingin meruntuhkan atau mencoreng nama baik saya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, nama Syahrini disebut ketika Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno memberi kesaksisan di persidangan.

[Baca: Ada Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Syahrini di Sidang Suap Pajak]

Ketika itu Handang, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, bersaksi untuk untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau