JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang kedua permohonan cerai talak artis komedi Aming Supriatna Sugandhi (36) terhadap Evelyn Nada Anjani diadakan pada Kamis (13/4/2017) mulai pukul 09.17 WIB di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada sidang itu, permohonan cerai talak Aming dibacakan. Namun, pembacaan jawaban Evelyn atas permohonan Aming tersebut ditunda ke sidang berikutnya, 20 April 2017, karena Evelyn belum siap menjawabnya.
Aming, yang tak bisa hadir karena ada kegiatan lain, diwakili oleh kuasa hukumnya, Devi Waluyo. Sementara itu, Evelyn, yang masih berada di Jepang, diwakili oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna.
"Akhirnya sidang dilanjutkan ke pembacaan permohonan talak. Tapi, untuk jawaban, dari pihak Evelyn belum siap. Jadi, minggu depan," terang kuasa hukum Aming, Devi Waluyo, sesudah sidang.
"Bisa dimaklumi sih kalau pihak Evelyn minta waktu satu minggu. Ya, masih wajar lah," tambahnya.
"Kami ditanya untuk jawaban, kami minta waktu minggu depan. Tanggal 20 April insya Allah kami sudah bisa jawab, sembari kami nunggu Evelyn pulang dari Jepang," terang Henry.
Baca juga: Aming: Pernikahan Itu Sakral, Bukan Sirkus dan Pengacara: Evelyn Bingung soal Dugaan KDRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.