Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ayu Ting Ting Terancam Kurungan 3 Tahun jika...

Kompas.com - 26/05/2017, 22:20 WIB
|
EditorIrfan Maullana

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, pedangdut Ayu Ting Ting bisa dikenakan hukum pidana apabila terbukti menutup akses mantan suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji bertemu dengan putri mereka, Bilqis Bilqis Khumairah Razak.

"Karena pada saat Ayu bersikeras menutup akses bertemu, ternyata anak ini benar anak kandung dari Enji maka pidana yang berbicara," ungkap Erlinda saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).

Erlinda mengatakan, Ayu bisa dikenakan hukuman tiga tahun penjara atas kasus tersebut.

[Baca juga: KPAI: Ayu Ting Ting, Kami Bukan Polisi]

"Ada juncto pidananya jika anaknya dilakukan diskriminasi, ditelantarkan, tidak diberikan akses bertemu, maka salah satu pihak akan bertanggung jawab dengan pidananya," kata Erlinda.

"Lumayan ya kurang lebih tiga tahun (kurungan). Kami berharap ini tidak terjadi," lanjutnya.

Meski demikian upaya hukum akan bisa dilakukan apabila pihak Enji sebagai pihak pelapor melanjutkan kasus perseteruannya dengan wanita yang menikah dengannya pada 4 Juli 2013 lalu itu.

[Baca juga: KPAI Akan Dorong Enji Lakukan Tes DNA pada Putri Ayu Ting Ting]

"Akan ada upaya hukum, tapi kami serahkan seratus persen ke pihak Enji. Kami akan berkoordinasi, melihat yang melaporkan adalah pihak dari Enji," ucap Erlinda.

"Kalau misalnya pihak dari Enji ingin melakukan hal tersebut ya kita lakukan, tapi kalau tidak, kita close kasusnya," sambungnya.

Namun, Erlinda berharap Ayu tidak terus mengeraskan hatinya dan memberikan kesempatan bagi Enji bertemu putrinya.

"Kami berharap bisa mengetuk hati mereka kembali, kami yakin Ayu sebagai publik figur, mudah-mudahan akan jadi contoh yang baik," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+