JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, pedangdut Ayu Ting Ting bisa dikenakan hukum pidana apabila terbukti menutup akses mantan suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji bertemu dengan putri mereka, Bilqis Bilqis Khumairah Razak.
"Karena pada saat Ayu bersikeras menutup akses bertemu, ternyata anak ini benar anak kandung dari Enji maka pidana yang berbicara," ungkap Erlinda saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
Erlinda mengatakan, Ayu bisa dikenakan hukuman tiga tahun penjara atas kasus tersebut.
[Baca juga: KPAI: Ayu Ting Ting, Kami Bukan Polisi]
"Ada juncto pidananya jika anaknya dilakukan diskriminasi, ditelantarkan, tidak diberikan akses bertemu, maka salah satu pihak akan bertanggung jawab dengan pidananya," kata Erlinda.
"Lumayan ya kurang lebih tiga tahun (kurungan). Kami berharap ini tidak terjadi," lanjutnya.
Meski demikian upaya hukum akan bisa dilakukan apabila pihak Enji sebagai pihak pelapor melanjutkan kasus perseteruannya dengan wanita yang menikah dengannya pada 4 Juli 2013 lalu itu.
[Baca juga: KPAI Akan Dorong Enji Lakukan Tes DNA pada Putri Ayu Ting Ting]
"Akan ada upaya hukum, tapi kami serahkan seratus persen ke pihak Enji. Kami akan berkoordinasi, melihat yang melaporkan adalah pihak dari Enji," ucap Erlinda.
"Kalau misalnya pihak dari Enji ingin melakukan hal tersebut ya kita lakukan, tapi kalau tidak, kita close kasusnya," sambungnya.
Namun, Erlinda berharap Ayu tidak terus mengeraskan hatinya dan memberikan kesempatan bagi Enji bertemu putrinya.
"Kami berharap bisa mengetuk hati mereka kembali, kami yakin Ayu sebagai publik figur, mudah-mudahan akan jadi contoh yang baik," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.