Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

T.O.P "BIGBANG" Terancam Dipecat secara Tidak Hormat

Kompas.com - 09/06/2017, 19:46 WIB

SEOUL, KOMPAS.com - Tugas wajib militer yang tengah dijalani T.O.P secara resmi ditangguhkan, Jumat, setelah rapper boyband Korea Selatan BIGBANG itu didakwa karena merokok ganja.

T.O.P yang bernama asli Choi Seung-hyun dicurigai telah mengisap zat terlarang tersebut empat kali dengan seorang penyanyi wanita berusia 21 tahun di rumahnya, di Seoul pada bulan Oktober tahun lalu.

[Baca: T.O.P "BIGBANG" Dirawat di Rumah Sakit karena Overdosis]

Penyanyi, yang memulai dinas militernya sebagai seorang polisi wajib militer pada Februari, tersebut didakwa Senin (5/6/2017).

Dia dirawat di rumah sakit keesokan harinya karena overdosis benzodiazepin di unit polisi di Seoul bagian timur. Peraturan polisi mengamanatkan penghentian tugas polisi wajib militer ketika didakwa tuntutan pidana.

Seorang pejabat di Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengatakan, "Choi akan segera dikirim pulang."

"Kami telah menangguhkan tugasnya setelah menerima dokumen dakwaan asli dari jaksa," tambah pejabat tersebut.

Masa dinas militer T.O.P akan ditunda sampai pengadilan mencapai vonis. Jika dia menerima hukuman penjara 18 bulan atau lebih, dia akan dipecat secara tidak hormat dari dinas tersebut.

[Baca: Jika Dipenjara Lebih dari 18 Bulan, T.O.P Diberhentikan dari Wamil]

Dalam kasus putusan yang lebih lemah, T.O.P akan memenuhi syarat untuk diperiksa oleh polisi mengenai apakah dia layak bertugas di kepolisian lagi. Jika dia gagal melewati peninjauan, T.O.P akan dipecat dari polisi dan dipaksa untuk menyelesaikan tugas militernya sebagai pekerja pelayanan publik, demikian Yonhap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau