Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Ganja, T.O.P “BIGBANG” Dihukum 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 29/06/2017, 21:34 WIB
Sintia Astarina

Penulis

Sumber Koreaboo

KOMPAS.com - Salah satu personel grup boyband asal Korea Selatan, yakni T.O.P "BIGBANG" kedapatan merokok ganja secara ilegal, awal bulan Juni lalu. Setelah sempat kritis di rumah sakit, kini keadaan T.O.P lebih baik.

Pada persidangan pertamanya, Kamis (29/6/017), T.O.P mengakui kesalahannya. Pengadilan sudah memutuskan T.O.P dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, dengan masa percobaan 2 tahun.

Maksudnya, T.O.P tidak akan dimasukkan ke dalam sel tahanan, kecuali dia melawan perintah hakim dalam waktu dua tahun tersebut. Kalau tidak, rapper ini akan dipenjara.

“Aku menderita depresi untuk waktu yang lama. Aku membuat keputusan yang salah dan aku membuat kesalahan yang tak bisa aku kembalikan. Ini semua terjadi dalam rentang waktu seminggu,” ujar T.O.P seperti dilaporkan Koreaboo.

[Baca juga: T.O.P BIGBANG Terancam Dipecat secara Tidak Hormat ]

“Minggu ini adalah waktu terburuk dalam hidupku dan aku benar-benar sangat menyesalinya. Aku mempermalukan diriku sendiri dan aku bersedia menerima semua hukuman,” sambungnya.

Hukuman yang diterima T.O.P sama dengan yang diterima oleh Han Seo Hee, gadis yang juga kedapatan merokok ganja bersamanya.

Kendati demikian, Han Seo Hee juga dijatuhi hukuman konseling karena menggunakan narkoba jenis LSD.

“Han Seo Hee ditangkap karena menyelundupkan dan membeli ganja bersama dengan LSD. Dia bahkan merokok ganja setelah dirinya ditangkap. Meski begitu, dia mengakui segala kejahatan dan kesalahannya, itulah mengapa kami menjatuhi hukuman percobaan padanya,” kata jaksa.

[Baca juga: T.O.P BIGBANG Butuh Perawatan Psikiatri ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Koreaboo
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com