JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil tak akan mengajukan banding terhadap vonis tiga tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Saipul yang juga merupakan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur itu terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta.
"Enggak (ajukan banding)," kata kuasa hukum Saipul, Tito Hananta Kusuma, lewat pesan WhatsApp, Senin (7/8/2017).
Dengan kata lain Saipul menerima semua putusan hakim. Selain menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun, juga mewajibkannya membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menerima, tiga tahun," ujar Tito lagi.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Saipul, Berthanatalia, tertangkap tangann memberi uang Rp 250 juta kepada panitera PN Jakarta Utara.
[Baca juga: Saipul Jamil: Saya Tidak Pernah Korupsi]
Ini dilakukan setelah Saipul divonis tiga tahun penjara atas tuduhan pencabulan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, tahun lalu. Selain Bertha, kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukumnya yang lain Kasman Sangaji juga ditangkap karena ikut terlibat.
Begitu pula dengan Saipul yang menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp 565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.
[Baca juga: Saipul Jamil Berharap Dapat Remisi]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.