JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi Marcello Tahitoe (34) atau Ello ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, pada Kamis (10/8/2017) siang.
Kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu, membenarkan pernyataan polisi bahwa kliennya itu ditangkap karena memiliki ganja.
Baca juga: Kuasa Hukum Nyatakan Ello Benar Ditangkap Polisi karena Narkoba
Namun, Chris bersama keluarga Ello, berencana memberi keterangan mengenai kejadian yang menimpa Ello itu, setelah ada keterangan rinci dari polisi.
"Ya, benar ganja. Rilis dulu, baru kami bicarakan, sekalian kumpulkan keluarga biar lengkap, biar enggak simpang siur," tutur Chris kepada Kompas.com.
"Nanti saya jelaskan ekspresinya (tentang Ello tertangkap)," ucap Chris, yang menjadi kuasa hukum Ello dengan ditunjuk langsung oleh keluarga Ello.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.