Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Bersyukur

Kompas.com - 19/09/2017, 19:35 WIB
|
EditorBestari Kumala Dewi

JAKARTA, KOMPAS.com-- Penyanyi dangdut Rhoma Irama mengaku bersyukur dengan vonis dari Majelis Hakim selama 10 bulan penjara terhadap putranya, Ridho Rhoma.

"Kita bersyukur, terima kasih pada Majelis Hakim," katanya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Terlebih Majelis Hakim juga memutuskan agar Ridho direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama enam bulan sepuluh hari.

"Ridho harus direhab. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih pada Majelis Hakim yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik," ucapnya.

[Baca juga: Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara]

 

"Selebihnya saya serahkan pada pengacara. Tentunya kita bersyukur pada Allah SWT," imbuhnya.

Sepanjang sidang, raut wajah Rhoma tampak begitu tegang. Ia bahkan memilih untuk berdiri saat menyaksikan sidang.

Saat mendengar vonis hakim, Rhoma pun menyunggingkan senyum. Usai sidang Rhoma dan Rhido juga berpelukan sembari sama-sama menitikan air mata.

[Baca juga: Ridho Rhoma Lemparkan Cium Jauh pada Rhoma Irama]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+