Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Lemparkan Cium Jauh pada Rhoma Irama

Kompas.com - 19/09/2017, 16:42 WIB
|
EditorKistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017) tepat pukul 16.10 WIB.

Ridho Rhoma memasuki ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya. Dia mengenakan kemeja putih, yang kemudian dilapisi rompi tahanan berwarna oranye.

Dia langsung duduk di kursi terdakwa. Pada saat yang hampir bersamaan, Rhoma Irama memasuki ruang sidang.

"Ada Papa nih Ridho," kata seorang kerabatnya dari area pengunjung.

Ridho langsung bangkit dari kursinya lalu membalikkan badan untuk menyapa ayahnya. Dia menatap lekat Rhoma, lalu melemparkan cium jauh. Setelah itu dia kembali duduk.

[Baca juga: Saksikan Sidang Putusan Ridho, Rhoma Irama Berdiri Paling Depan ]

Rhoma berdiri di barisan paling depan, tepat di belakang pembatas yang memisahkan area pengunjung dengan area sidang.

Dalam sidang pada 28 Agustus 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut penyanyi dangdut Ridho Rhoma dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

[Baca juga: Rhoma Irama Hadiri Sidang Putusan Ridho Rhoma ]

Jaksa menilai Ridho bersalah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+